Rabu, 28 Januari 2015

Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015

Kepada Yth;
1.      Ketua Pokjawas
2.      Kepala Madrasah Aliyah
3.      Kepala Madrasah Tsanawiyah
4.      Kepala Madrasah Ibtidaiyah
5.      Kepala Raudhotul Athfal
Se-Kota Pekalongan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.   BPSDMPK-PMP Kemendikbud RI memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 s.d. 30 Juni 2015 bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan registrasi ulang NRG dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamu negeri http://padamu.siap.web.id/ .
2.    Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah bersertifikat dan memiliki NRG diminta untuk segera melakukan registrasi ulang NRG-nya mulai tanggal 1 Februari s.d. 30 Juni 2015 secara mandiri (online) atau berkoordinasi dengan admin padamu negeri yang ada pada madrasah maupun Kemenag Kab/Kota, NRG yang tidak diregistrasi hingga tanggal 30 Juni 2015 dianggap tidak valid oleh Kemendikbud.
3.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) diminta melakukan updating data atas identitas dirinya pada aplikasi padamu negeri. Setelah updating data selesai PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTK nya berlaku pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, NUPTK/Peg ID nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara otomatis sistem padamu negeri Kemendikbud akan mengnonaktifkan permanen NUPTK/Peg ID nya.
4.      PTK yang sudah memiliki NUPTK/Peg ID namun belum mengetahui user dan password untuk mengakses identitasnya di sistem padamu negeri, dapat menghubungi admin padamu negeri yang ada pada. Bagi PTK atau Madrasah yang belum memiliki admin padamu negeri dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota dan akan diteruskan ke LPMP setempat atau admin BPSDMPK-PMP di Gedung Lt.17 Jl.Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat untuk memperoleh user dan password.
5.   PTK yang sudah tersertifikati dan belum  memiliki NRG melakukan pangajuan NRG melalui Kepala Madrasah, untuk disampaikan kepada Kankemenag Kab/Kota guna diverifikasi. Selanjutnya Kankemenag mengusulkan kepada Kanwil Provinsi Jawa Tengah guna divalidasi untuk kemudian disampaikan usulan secara resmi kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama RI ke BPSDMPK-PMP (mekanisme pengajuan NRG yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses).
6.    PTK yang belum mempunyai NUPTK melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah untuk kemudian disampaikan kepada Kemenag Kab/Kota guna validasi data. Selanjutnya Kemenag sampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP dengan menyampaikan tembusan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
7.   Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya).
Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah


Drs. H. Masruri

NIP. 19591028 199001 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar