Kepada Yth;
1. Ketua Pokjawas
2. Kepala Madrasah Aliyah
3. Kepala Madrasah Tsanawiyah
4. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
5. Kepala Raudhotul Athfal
Se-Kota
Pekalongan
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor :
Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. BPSDMPK-PMP Kemendikbud
RI memberikan waktu mulai tanggal 1 Februari 2015 s.d. 30 Juni 2015 bagi
pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan registrasi ulang NRG dan
pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan semester 2 tahun pelajaran
2014/2015 melalui sistem padamu negeri http://padamu.siap.web.id/
.
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah bersertifikat dan
memiliki NRG diminta untuk segera melakukan registrasi ulang NRG-nya mulai
tanggal 1 Februari s.d. 30 Juni 2015 secara mandiri (online) atau
berkoordinasi dengan admin padamu negeri yang ada pada madrasah maupun Kemenag Kab/Kota,
NRG yang tidak diregistrasi hingga tanggal 30 Juni 2015 dianggap tidak valid
oleh Kemendikbud.
3. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) diminta melakukan updating data atas identitas dirinya pada
aplikasi padamu negeri. Setelah updating data selesai PTK melakukan pengecekan
identitasnya untuk memastikan Kartu PTK nya berlaku pada semester 2 tahun
pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015,
NUPTK/Peg ID nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK, maka secara
otomatis sistem padamu negeri Kemendikbud akan mengnonaktifkan permanen
NUPTK/Peg ID nya.
4. PTK yang sudah memiliki NUPTK/Peg ID namun belum mengetahui user dan
password untuk mengakses identitasnya di sistem padamu negeri, dapat
menghubungi admin padamu negeri yang ada pada. Bagi PTK atau Madrasah yang
belum memiliki admin padamu negeri dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota
dan akan diteruskan ke LPMP setempat atau admin BPSDMPK-PMP di Gedung Lt.17 Jl.Pintu
1 Senayan Jakarta Pusat untuk memperoleh user dan password.
5. PTK yang sudah tersertifikati dan belum
memiliki NRG melakukan pangajuan NRG melalui Kepala Madrasah, untuk
disampaikan kepada Kankemenag Kab/Kota guna diverifikasi. Selanjutnya Kankemenag mengusulkan kepada
Kanwil Provinsi Jawa Tengah guna divalidasi untuk kemudian disampaikan usulan
secara resmi kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Madrasah
untuk diproses oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama RI ke BPSDMPK-PMP
(mekanisme pengajuan NRG yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses).
6. PTK yang belum mempunyai NUPTK melakukan pengajuan penerbitan NUPTK
melalui Kepala Madrasah untuk kemudian disampaikan kepada Kemenag Kab/Kota guna
validasi data. Selanjutnya
Kemenag sampaikan usulan penerbitan NUPTK kepada LPMP dengan menyampaikan
tembusan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
7. Semua Guru dan Kepala
Madrasah wajib melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada semester 2 Tahun
Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya).
Demikian, atas bantuan dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
Drs. H. Masruri
NIP. 19591028 199001 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar