Blog ini disampaikan untuk membagikan informasi tentang yang berkaitan seputar Pendidikan Madrasah di Kota Pekalongan
Rabu, 29 April 2015
Guru Memiliki Kewajiban Melek TIK
Kewajiban Guru melek TIK bahkan tertuang pada peraturan menteri, TIK sendiri telah merubah cara mengajar. Batasan tempat (geografis) dan waktu, semakin kabur. “Nature” dari siswa semakin bervariasi. Belajar sambil bermain Multi-tasking (mengerjakan beberapa hal dalam waktu yang bersamaan) Tuntutan untuk bisa belajar secara fleksibel semakin tinggi.
Bisa belajar kapan saja, dimana saja, dan bagaimana saja. Bukan saja sebagai alat pendukung (support) tapi sudah menjadi alat yang menyatu dalam kegiatan sehari hari (enabler).
Guru Wajib Melek TIK
Guru yang profesional harus mampu memanfaatkan TIK dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Teknologi Informatika dan Komunikasi mencakup dua hal penting yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Informasi artinya penerangan, pemberitahuan kabar atau berita. Teknologi informasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penggunaan alat bantu dalam menyampaikan informasi atau kabar. Sedangkan komunikasi adalah perhubungan, pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud bisa
dipahami.
Karena itu teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat untuk mengirim dan menerima pesan atau berita. Pengertian para peserta didik saat ini bahwa teknologi informatika dan komunikasi adalah yang berkaitan dengan media komputer atau laptop bahkan berbasis internet. Singkatnya Guru harus mampu memanfaatkan komputer/laptop bahkan internet dalam pembelajaran, dengan segala kreativitasnya.
Penggunaan TIK dalam Pendidikan
Membuat (to create),
Menyimpan (to store),
Menyebarkan (to disseminate),
Memperkaya (to Enrichment),
Membantu komunikasi pengajar-siswa, pengajar-pengajar, siswa-siswa (to Communicate),
Membantu pelaksanaan proses belajar mengajar (to support).
Mempermudah akses (to accessibility) ke materi pembelajaran.
Menjadi Pusat Sumber Belajar (to centered learning)
Saat ini, bahan ajar banyak disimpan dalam format digital dengan model yang beragam seperti multimedia. Para peserta didik-instruktur dan peserta didik-secara aktif bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya.
Setiap individu memerlukan dukungan pembelajaran tanpa henti setiap harinya
Transaksi dan interaksi antara-stakeholder memerlukan pengelolaan back-office yang kuat Kualitas layanan pada pengelolaan administrasi pendidikan seharusnya ditingkatkan secara bertahap
Proses pembelajaran seharusnya dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Perbedaan letak geografis seharusnya tidak menjadi batasan pembelajaran. “The network is the school” akan menjadi fenomena baru didalam dunia pendidikan. PP 74 Tahun 2008 tentang guru hal ini juga linear pada peraturan menteri, Permendiknas No.16/2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik & Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI, Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK:
Kompetensi Pedagogik No.5: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Kompetensi Profesional No.24: Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
Selasa, 28 April 2015
Sabtu, 25 April 2015
Kamis, 23 April 2015
LAPORAN BOS TW 1 TA 2015
1. Pengawas Pendidikan Madrasah
2. Kepala MI, MTs dan MA Swasta
Se Kota Pekalongan
Asslaamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah nomor: Kw.11.2/4/PP.00/6322/2015 tanggal 22 April 2015 tentang permintaan LPJ BOS bahwa program BOS Tahun Anggaran 2015, KPPN telah melakukan pemindah bukuan dana BOS tahap Pertama melalui BRI pada bulan Maret 2015 dan telah digunakan sebagaimana mestinya oleh Madrasah penerima Dana BOS di Banyumas.
Sehubungan dengan proses proses penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2015 terjadi perubahan akun 57xxxx menjadi 52xxxx, maka pencairan dan pelaporannya menyesuaikan dengan akun 52xxxx. Untuk pelaporan pertanggungjawaban dana BOS oleh madrasah swasta tahap 1 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Madrasah;
- RKAM tiap triwulan untuk MI, MTs dan tiap semester untuk MA;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (terlampir);
- Kwitansi Pembayaran Langsung sesuai PMK No. 190 tahun 2012 (terlampir);
- Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Bidang Pendidikan Madrasah (terlampir);
- Bukti pengeluaran (Nota/kwitansi Belanja);
- Bukti pengembalian kelebihan dana Bos triwulan I (terlampir);
- Lampiran-lampiran bukti/dokumentasi sesuai juknis BOS 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon seluruh madrasah untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS tahap I sesuai jumlah dana yang diterima setelah dicocokan dengan jumlah siswa sehingga sisa dana BOS Rp. 0,- , LPJ segera laporkan melalui Tim BOS Kab/Kota yang akan kami laporkan ke Tim manajeman BOS kanwil Kemenag Prop. Jateng dengan bukti dan stampel semua asli dengan batas akhir tanggal 27 April 2015.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
ttd.
Drs. H. Masruri
NIP. 195910281990011001
Tembusan; Kepala Kator Wilayah Kemenag prop. Jateng
Senin, 13 April 2015
Langganan:
Postingan (Atom)






.jpg)