Selasa, 24 Februari 2015

Minggu, 22 Februari 2015

INFORMASI PENYERAHAN SERTIFIKAT PENDIDIK

Kepada Yth.
Peserta PLPG Rayon 206 UIN Walisongo
Semarang


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kami beritahukan bahwa sertifikat pendidik peserta PLPG Rayon 206 UIN Walisongo Semarang akan dibagikan mulai besok :

Hari/Tanggal                         : Selasa, 24 Februari 2015
Waktu                                    : pukul 13.00 s.d. 15.30 wib
Tempat                                  : ruang seksi Pendidikan Madrasah
NB                                         : TIDAK DIACARAKAN

Demikian informasi ini kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.


berikut kami sampaikan bukti pembayaran dari UIN Walisong Semarang



dan kami sampaikan juga BATAS REVISI SERDIK


Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Sie. Urusan Ketenagaan

ttd

M. Zuhri

Jumat, 13 Februari 2015

Aturan Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri

Pengelolaan Kurikulum di Padamu Negeri menjadi dasar mata pelajaran pada pengelolaan Jadwal Kelas Mingguan dari setiap sekolah.
Adapun aturan pengelolaan Kurikulum di sistem Padamu Negeri menggunakan ketentuan, sbb:

1. Semua jenjang pendidikan memiliki Kompetensi yang telah ditetapkan oleh sistem.
  • Jenjang TK, SD, dan SMP secara bawaaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  • Jenjang RA, MI, dan MTS secara bawaan (default) memiliki kompetensi = Umum. 
  • Jenjang SMA secara bawaan (default) memiliki 4 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL dan IIB/BAHASA
  • Jenjang MA secara bawaan (default) memiliki 5 kompetensi yaitu: Umum, MIA/IPA, IIS/SOSIAL, IIB/BAHASA dan Keagamaan. 
  • Jenjang SMK/MAK secara bawaan (default) memiliki banyak kompetensi yang mengacu pada Spektrum Keahlian SMK tahun 2008 dan Spektrum Keahlian SMK tahun 2013

2. Setiap Kompetensi memiliki paket mata pelajaran standar nasional masing-masing. Sistem Padamu Negeri menyediakan bawaan (default) 2 jenis paket mata pelajaran standar nasional dimaksud, yaitu:
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 22 2006 dan Permenag no.2 tahun 2008
  • Paket mata pelajaran sesuai Permendikbud no. 67, 68, 69, 70 tahun 2013. 

3. Sekolah yang menerapkan kurikulum KTSP dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran baru tertentu sesuai kebutuhan sekolah. Setiap modififkasi/menambah suatu mata pelajaran baru dimaksud wajib bereferensi dengan mata pelajaran standar nasional yang telah disediakan sistem.

4. Sekolah dapat memodifikasi/menambah mata pelajaran muatan lokal sesuai kebutuhan masing-masing.


URUTAN PENGELOLAAN JADWAL KELAS MINGGUAN

Gunakan langkah berikut sesuai urutan dalam mengelola Jadwal Kelas Mingguan di sekolah.

  1. Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus SMA/MA dan SMK/MAK).
  2. Menetapkan pilihan Jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
  3. Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang telah dipilih pada poin 2. 
  4. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal 
  5. Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat.
  6. Mengatur model (template) kelas.
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan 

Selengkapnya silakan dipelajari di http://bantuan.siap-online.com/2015/01/pengaturan-jadwal-kelas-mingguan.html

Cara Memasukan PTK Sekolah Non Induk Ke Sekolah Induk Padamu Negeri 2015

Cara Memasukan PTK Sekolah Non Induk Ke Sekolah Induk Padamu Negeri 2015


Bagi yang sudah mulai mengisi Padamu Negeri 2015 pasti mengalami kesulitan apabila di sekolah tersebut terdapat PTK Non Induk (PTK Non Induk biasanya adalah guru Mapel Penjas dan PAI).  Hal itu karena PTK yang bersangkutan tidak muncul di dasbord Padamu Negeri saat penginputan Jadwal Kelas Mingguan. Ternyata untuk memasukan PTK Non Induk tersebut cukup mudah. Tidak perlu ke kantor dinas untuk memasukan PTK tersebut di Sekolah Induk. Berikut ini langkah-langkah memasukan PTK Non Induk ke sekolah Induk.

  Cara Memasukan PTK Sekolah Non Induk Ke Sekolah Induk Padamu Negeri 2015

  • Login akun Padamu Negeri dengan akun ID PTK Sekolah Non Induk.
  • Setelah masuk halaman awal, pilih PTK
  • Lihat pilihan menu sebelah kiri, pilih "Sekolah Non Induk". Di sebelah kanan klik tanda + ( plus).
  • Pada form di bawah ini pilih Sekolah tempat bertugas di sekolah non induk, isi jabatan (jika ada) dan masukan tahun bertugas.Terakhir klik tambahkan.




  •  Cetak surat Ajuan S20 tersebut ke sekolah Non Induk tempat bertugas.

  • Kemudian Operator dari sekolah Non Induk meng-entry kode yang terdapat pada surat ajuan S20 tersebut ke akun padamu (Login Admin/Operator). Caranya klik tab "Pendidik dan Tenaga Kependidikan" - Registrasi PTK - Entri Formulir S20 yang diserahkan oleh PTK Non Induk.

  • Maka akan muncul tampilan seperti ini. Klik nama PTK yang muncul
 

  •  Masukan kode aktivasi yang tertera pada Formulir S20, klik simpan.
  • Cetak sebagai bukti.
  • Nah PTK Non Induk sudah muncul di Dasbord Admin, silahkan lanjut input mapel lagi, hehe 

Rabu, 11 Februari 2015

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri


Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk.  Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan adanya kepala sekolah pada suatu sekolah meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.

Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah
yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.  

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.


3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 ini
 keaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat  rilis fiture keaktifan kolektif PTK

KITAB PADAMU NEGERI

SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 08 Februari 2015

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar , perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. Sudahkan anda memiliki NUPTK…? Sebelumnya mengajukan permohonan untuk membuat NUPTK, sebaiknya simaklah persyaratanya berikut ini
Seluruh kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke LPMP Jawa Tengah dengan mendapat pengantar dari Kemenag (S10). Kelengkapan berkas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. PNS:
  1. SK CPNS/PNS.
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH NEGERI:
  1. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai PTK, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  4. Copy legalisir ijasah D4/S1.
  5. Copy cetak portofolio dari Padamu.
  1. NON PNS DI SEKOLAH SWASTA:
  1. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
  2. Form S10 berdasarkan hasil entri S06 (form ajuan NUPTK dari PTK) minimal per 1 Februari 2015, yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Kemenag Kab/Kota.
  3. Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris).
  4. Copy SKBM terakhir (tahun ajaran 2014/2015).
  5. Copy legalisir ijasah SMA.
  6. Copy legalisir ijasah D4/S1 tertanggal sebelum 1 Agustus 2010.
  7. Copy cetak portofolio dari Padamu.
Catatan Tambahan: 
- Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
- Pengajuan NUPTK yang telah dilakukan sebelum Januari 2015 (termasuk ajuan tahun 2013) harus diulang kembali dengan guru  mengeprint S06
- Berkas pengajuan NUPTK yang kami terima harus sinkron/sesuai datanya dengan yang tertera di  PADAMU NEGERI. 
- Bagi Pengajuan NUPTK yang ditolak karena tidak memenuhi syarat di atas, baru dapat diajukan kembali paling cepat disemester berikutnya, dengan mengajukan pemberkasan baru.
- Jika ada kebijakan baru dari Kementrian akan segera kami informasikan kembali
Demikian dan semoga informasi ini bermanfaat buat semuanya

Rabu, 04 Februari 2015

Fungsi dan Tujuan Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan



Fungsi dan Tujuan Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Layanan baru pada PADAMU NEGERI adalah  Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang akan diterapkan pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015.
Fungsi dan tujuan daripada fitur ini adalah sebagai berikut:

  1. Berfungsi sebagai  pesyaratan utama dalam proses keaktifan PTK secara kolektif, karena dari isian jadwal inilah sebagai dasar penerbitan surat ajuan keaktifan  PTK kolektif oleh KS (S25a) yang akan dirilis pada 23 Februari 2015 nanti. Jika Admin Dinas sudah menyetujui (S25b) maka setiap PTK/GTK disekolah tersebut diberi ijin oleh sistem untuk mencetak kartu digital GTK masing-masing periode semester genap/2 tahun pelajaran 2014/2015.
  2. Dari taha persetujuan Admin Dinas Kab/Kota (S25b) maka sistem secara otomasi akan mencatatkan riwayat mengajar pada portofolio para PTK sesuai pada jadwal mengajar disekolah tersebut. Dengan ini maka setiap PTK tidak perlu repot lagi mengisi riwayat mengajar pada  menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk.
  3. S25a dan juga  S25b juga berfungsi untuk membantu pelaporan keadaan data pengajaran Pendidik (Guru) disetiap sekolah ke pihak Dinas Kab/Kota pada semester aktif yang jauh lebih valid sesuai keadaan yang sebenarnya. 


Berkaitan dengan hal-hal  tersebut, didalam proses pengisian jadwal yang dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), mohon perhatikan kelengkapan  data pendukungnya sbb:

a. Data Siswa
Mohon dilengkapi data individual siswa pada setiap tingkat, data siswa juga harus di daftarkan disetiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa inilah yang akan menjadi sumber data perhitungan otomatis sistem untuk pelaporan rasio perbandingan  antara(guru siswa) dan (rombel : siswa) yang tercetak di S25a dan S25b. 

b. Data Rombel/Kelas
Mohon  dilengkapi juga data rombel/kelas pada setiap tingkat, data rombel/kelas inilah yang  menjadi dasar input jadwal pelajaran mingguan disetiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasio perbandingan  antara(guru siswa) dan (rombel : siswa) yang tercetak di S25a dan S25b. 

c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri telah menyediakan master data kurikulum secara terpusat baik yang berbasis KTSP maupun yang berbasis Kurtilas yang berdasarkan standar kode mata pelajaran program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Maka dari itu pastikan telah melakukan sinkron kurikulum yang sesuai dengan panduan disistem. Tiap sekolah berhak untuk menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang akan berdampak pada  daftar mapel yang sudah disediakan oleh sistem pada saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan disetiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat. 

d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Mohon disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan disetiap Rombel/Kelas yang masih berlaku dan telah disahkan oleh Kepala Sekolah, sebagai dasar input data  Jadwal Pembelajaran di Siap Padamu Negeri. Layanan Padamu Negeri akan membantu pada proses validitas alokasi waktu pengajaran pendidik (guru) supaya  terjamin tidak terjadi kasus bentrokan jadwal.

Senin, 02 Februari 2015

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON TENAGA KEAMANAN MAN INSAN CENDEKIA KOTA PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2015

PENGUMUMAN 
PENERIMAAN CALON TENAGA KEAMANAN 
MAN INSAN CENDEKIA KOTA PEKALONGAN 
TAHUN ANGGARAN 2015


I.     PERSYARATAN UMUM
       1. Ijazah minimal SMP/MTs/Sedesarat
       2. Usia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun, khusus purnawirawan TNI/Polri maks 56 th

II.   PERSYARATAN KHUSUS
      1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa
          Tengah bermaterai Rp. 6.000,-
      2. Foto copy sah ijazah terakhir yang sudah dilegalisir (1 lembar)
      3. Foto copy sah KTP yang dilegalisir dan masih berlaku (1 lembar)
      4. Surat Keterangan Sehat dari dokter
      5. SKCK dari Kepolisian yang masih berlaku
      6. Pas Photo ukuran 3 x 4 (2 lembar)
      7. Tinggi Badan minimal 165 cm
      8. Diutamakan mempunyai ketrampilan bela diri (dibuktikan dengan sertifikat bela diri)
      9. Diutamakan yang memiliki Sertifikat Pendidikan Dasar Satuan Pengamanan (SATPAM)

III. TEMPAT, WAKTU DAN SELEKSI PENDAFTARAN
      1. Waktu Pendaftaran : 9 s.d. 11 Februari 2015
      2. Tempat Pendaftaran di Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan
      3. Seleksi Berkas Lamaran tanggal 12-13 Februari 2015
      4. Seleksi Wawancara/Lisan tanggal 16-17 Februari 2015 di Kankemenag Kota Pekalongan

IV. PENGUMUMAN
      Hasil seleksi penerimaan diumumkan tanggal 20 Februari 2015 di Kankemenag Kota Pekalongan


      Demikian pengumuman ini untuk menjadi maklum


      Lihat PENGUMUMAN disini