Blog ini disampaikan untuk membagikan informasi tentang yang berkaitan seputar Pendidikan Madrasah di Kota Pekalongan
Rabu, 15 Oktober 2014
Jumat, 10 Oktober 2014
USULAN PENERIMA STF GBPNS TAHAP II TAHUN 2014
USULAN PENERIMA STF GBPNS TAHAP II TAHUN 2014
Kepada Yth.
1. Kepala RA
2. Kepala MI
3. Kepala MTs
4. Kepala MA
Se Kota Pekalongan
1. Kepala RA
2. Kepala MI
3. Kepala MTs
4. Kepala MA
Se Kota Pekalongan
Berdasarkan DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Nomor : DIPA-025.04.2.416951/2014 tanggal 5 Desember 2013, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan kesejahteraan guru RA/Madrasah bukan PNS, maka Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan akan memberikan Subsidi Tunjangan FungsionalGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2014 sebanyak 486 guru, untuk itu dimohon Kepala RA/Madrasah pada Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan untuk mengusulkan guru yang memenuhi syarat sesuai dengan Surat kami nomor Kd.11.34/4/PP.00/ 2027 /2014 tertanggal 10 Oktober 2014 tentang Usulan Calon Penerima Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai NegeriSipil (STFGBPNS) Tahun 2014.
Usulan tersebut dikoordinasikan melalui Pengawas pada kecamatan masing-masing, dalam bentuk softcopy dan hard copy dan diurutkan berdasarkan peringkat/urutan prioritas pada masing-masing madrasah, berkas tersebut paling lambat kami terima pada hari RABU, 22 OKTOBER 2014.
Demikian pengumuman kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
BERKAS DAN KETENTUAN DAPAT DIUNDUH DISINI
BAGI YANG SUDAH SERTIFIKASI FORMAT USULAN TERPISAH.
Selasa, 07 Oktober 2014
INFO AJUAN NUPTK BARU TAHUN 2014
Kepada Yth.
|
1. Pengawas Madrasah;
2. Kepala RA/MI/MTs dan MA.
|
Di Lingkungan Kankemenag Kota Pekalongan
|
Assalaamu ‘alaikum wr. wb.
|
Dengan hormat, menindaklanjuti informasi Situs Padamu Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengajuan NUPTK baru oleh Pendidik, kami sampaikan bahwa bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai
berikut :
1. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi
syarat sebagai berikut;
a. Usia minimal >= 18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
b. SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri);
c. Cetak Portofolio terbaru;
d. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1;
e. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana turunannya).
2. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat
sebagai berikut;
a. Usia minimal >= 18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
b. SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta);
c. Cetak Portofolio terbaru;
d. Copy Akte Pendirian Yayasan;
e. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1;
f. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4
(empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010
(pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku
surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
3. KETENTUAN BERKAS :
a. Satu lembar Surat Pengajuan NUPTK Baru dari PTK (Form S06 )
b. Satu lembar Pakta Integritas dari PTK (Form S07 )
c. Surat Pernyataan Belum Memiliki NUPTK (sebagaimana dalam contoh)
d. Satu lembar foto copy Kartu Keluarga
e. Satu lembar foto copy KTP
f. Cetak Portofolio terbaru
g. Foto copy SK sebagai Pendidik (guru) berstatus GTY dari awal sampai akhir (per tahun) dilegalisir
bagi Non PNS
h. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS dilegalisir (bagi PNS)
i. Foto copy SK Penugasan/ Pangangkatan PTK di Sekolah Induk dalam 5 Tahun Terakhir dilegalisir.
j. Foto Copy Akta Pendirian Yayasan
k. Foto Copy Ijazah Pertama (Foto Copy Ijazah SD / MI)
l. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir (minimal D4 / S1)
m. Foto Copy Sertifikat Guru Profesional bagi yang sudah lulus sertfikasi.
4. Ketentuan Lain :
a. Berkas di buat rangkap 2 (dua) , 1 (satu) disetorkan ke Seksi Pendidikan Madrasah dan yang 1 (satu)
lagi untuk arsip masing-masing PTK
b. Berkas dimasukkan ke dalam sneilheckter transparan warna hijau.
c. Berkas dikumpulkan paling lambat tanggal 13 Oktober 2014
d. Info jelas silahkan buka http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html Atau http://bantuan.siap-online.com/2014/02/pengajuan-nuptk-pns.html
Nuwun |
Langganan:
Postingan (Atom)