1. Pengawas Pendidikan Madrasah
2. Kepala MI, MTs dan MA Swasta
Se Kota Pekalongan
Asslaamu’alaikum Wr.Wb.
Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Tengah nomor: Kw.11.2/4/PP.00/6322/2015 tanggal 22 April 2015 tentang permintaan LPJ BOS bahwa program BOS Tahun Anggaran 2015, KPPN telah melakukan pemindah bukuan dana BOS tahap Pertama melalui BRI pada bulan Maret 2015 dan telah digunakan sebagaimana mestinya oleh Madrasah penerima Dana BOS di Banyumas.
Sehubungan dengan proses proses penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2015 terjadi perubahan akun 57xxxx menjadi 52xxxx, maka pencairan dan pelaporannya menyesuaikan dengan akun 52xxxx. Untuk pelaporan pertanggungjawaban dana BOS oleh madrasah swasta tahap 1 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengantar dari Kepala Madrasah;
- RKAM tiap triwulan untuk MI, MTs dan tiap semester untuk MA;
- Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (terlampir);
- Kwitansi Pembayaran Langsung sesuai PMK No. 190 tahun 2012 (terlampir);
- Rekapitulasi Bukti Pengeluaran yang diketahui PPK Bidang Pendidikan Madrasah (terlampir);
- Bukti pengeluaran (Nota/kwitansi Belanja);
- Bukti pengembalian kelebihan dana Bos triwulan I (terlampir);
- Lampiran-lampiran bukti/dokumentasi sesuai juknis BOS 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon seluruh madrasah untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana BOS tahap I sesuai jumlah dana yang diterima setelah dicocokan dengan jumlah siswa sehingga sisa dana BOS Rp. 0,- , LPJ segera laporkan melalui Tim BOS Kab/Kota yang akan kami laporkan ke Tim manajeman BOS kanwil Kemenag Prop. Jateng dengan bukti dan stampel semua asli dengan batas akhir tanggal 27 April 2015.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
ttd.
Drs. H. Masruri
NIP. 195910281990011001
Tembusan; Kepala Kator Wilayah Kemenag prop. Jateng

Tidak ada komentar:
Posting Komentar